• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Lakukan Curat, Polisi Amankan Bujang Tanggung Asal Way Kanan Ini - Rules.co.id

    Lakukan Curat, Polisi Amankan Bujang Tanggung Asal Way Kanan Ini

    Minggu, 02 Jun 2024 - 19:24 WIB

    Lakukan Curat, Polisi Amankan Bujang Tanggung Asal Way Kanan Ini
    Pelaku curat yang diamankan Polisi - Dokumen
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID - Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus MRP (16) warga Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian (curat) di rumah Susi warga sekampungnya Kampung Lembasung Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada tanggal 30 Mei 2024 yang lalu.

    Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan diketahuinya pencurian oleh korban ( Susi red ), Berawal saat korban Susi pulang kerja dan melihat kondisi rumah sudah berantakan dan plafon kamar sudah robek, disaat korban merasa kebingungan akan kondisi rumahnya itu tiba tiba ada rekannya yang menghubungi dan menanyakan apakah rumah korban sedang kehilangan uang, karena ada seorang anak yang menukar uang koin yang diketahui saksi sebelumnya sama seperti uang koin milik korban dengan bercirikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau.

    Atas Informasi dari rekannya itu, korban memeriksa keberadaan uang koin tersebut dan ternyata benar bahwa 2 (dua) buah plastik yang berisikan uang koin yang dilapisi dengan kertas warna hijau senilai Rp 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang sebelumnya berada di lemari plastik warna coklat di kamar depan sudah tidak ada.

    Setelah itu, korban memeriksa keadaan rumah dan ternyata 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan amplop warna putih berisikan uang tunai senilai Rp 9. juta rupiah yang sebelumnya berada di lemari plastik warna hijau di kamar depan sudah tidak ada. 

    Advertisements

    “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian uang sekitar Rp 9.475.000,00 ribu rupiah, dan langsung melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut," ujar Kaposek.

    Lebih jauh, Kapolsek menerangkan dari laporan tersebut pihaknya segera melalukan pengembangan dan penyelidikan hingga ahirnya ABH inisial MRP dapat diamankan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib setelah Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang keberadan ABH di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    “Tersangka sendiri saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan sekarag sudah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu lengkap dengan Barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam dan satu unit handphone merk VIVO Y12S warna biru dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya tersangka akan dibidik dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan ancaman pokok dikurangi 1/3 (sepertiganya) jadi lima tahun penjara,“ ungkap Kapolsek Blambangan Umpu AKP AKP Catur Hendro Sutejo yang mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo. (*)

    Advertisements

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber: Rules Media

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved