404: Not Found Aniaya Tetangga Sendiri, Pria Paro Baya di Lampung Ini Diringkus Polisi - Rules.co.id

Aniaya Tetangga Sendiri, Pria Paro Baya di Lampung Ini Diringkus Polisi

Senin, 03 Jun 2024 - 07:14 WIB

Aniaya Tetangga Sendiri, Pria Paro Baya di Lampung Ini Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap tetangga sendiri - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap tetangga sendiri.

Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur. 

"Saat berjalan korban bertemu pelaku dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotongi ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya,"ungkapnya, Minggu (2/6/2024).

Advertisements

Telihat pelaku telah membawa buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban dan mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban. 

Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran langsung sigap.

"Tim berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,"katanya.

Advertisements

Daritangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm.

Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan.

"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara,"katanya.

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi Rules

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved