• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Aniaya Tetangga Sendiri, Pria Paro Baya di Lampung Ini Diringkus Polisi - Rules.co.id

    Aniaya Tetangga Sendiri, Pria Paro Baya di Lampung Ini Diringkus Polisi

    Senin, 03 Jun 2024 - 07:14 WIB

    Aniaya Tetangga Sendiri, Pria Paro Baya di Lampung Ini Diringkus Polisi
    Unit Reskrim Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap tetangga sendiri - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap tetangga sendiri.

    Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran.

    Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur. 

    "Saat berjalan korban bertemu pelaku dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotongi ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya,"ungkapnya, Minggu (2/6/2024).

    Advertisements

    Telihat pelaku telah membawa buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban dan mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban. 

    Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran langsung sigap.

    "Tim berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,"katanya.

    Advertisements

    Daritangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm.

    Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan.

    "Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara,"katanya.

    Advertisements

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber: Redaksi Rules

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved