Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Bandarlampung – WA (43) warga Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan, ini seperti tak pernah ada kapoknya berurusan dengan polisi. Pria ini kembali ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Residivis narkoba yang baru menyelesaikan masa hukuman pada tahun 2021 ini, tak berkutik saat petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Minggu (2/6/2024) malam. WA ditangkap dirumanya, yang berada di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan.
Di rumah pelaku, polisi juga menemukan satu buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu, delapan buah plastik klip berisikan sabu ukuran kecil serta satu pak plastik klip kosong yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan saat dilakukan upaya penggeledahan, petugas menemukan barang haram narkoba jenis sabu yang diselipkan di ventilasi pintu belakang rumah pelaku.
"Saat kita lakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan menaruh dompet kecil berisikan sabu di ventilasi pintu belakang rumah," kata Gigih, Jumat (7/6/2024).
Gigih menambahkan, setelah selesai menjalani masa hukuman ditahun 2021, pelaku kembali memulai bisnis haramnya ditahun 2024.
"Kesehariannya pelaku ini bekerja sebagai driver ojek online," ujar Gigih.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku WA membeli paket sabu dari seseorang berinisial IN yang berstatus DPO seharga Rp3 juta.
"Dari pengakuannya, kalau barang haram tersebut habis terjual, maka pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta. Kita juga sudah mengamankan sabu-sabu dengan total berat 8,2 gram dan 1 unit handphone android,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

