Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Jawa Timur – Briptu Fadhilatun Nikmah (28), Polwan yang nekat membakar suaminya sendiri disebut juga mengalami luka bakar.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto. Tersangka mengalami luka bakar saat berusaha menyelamatkan suaminya yang juga seorang anggota polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (29) di Asrama Polisi Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024).
"Tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Di tangan sebelah kanan maupun tangan sebelah kirinya luka-luka, dan beberapa tubuhnya bagian depan luka-luka akibat terbakar juga," kata Dirmanto di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah membakar suaminya, Fadhil sempat mencoba memberikan pertolongan. Briptu Rian lalu dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, untuk dirawat.
"Seperti yang saya sampaikan kemarin bahwa pasca kejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban," ujar Dirmanto.
Akibat kejadian ini, Rian mengalami luka bakar serius hingga 90 persen. Setelah sempat dirawat, ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) siang.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Sebut Tak Gantung Kasus Firli Bahuri, Janji Tuntas Sampai di Meja Hijau

