Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Nampaknya udara segar akan di rasakan oleh kalangan ASN Lamsel.
Lantaran para ASN tersebut akan mengantongi Gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi 6.375 ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan akan segera dicairkan.
Proses pencairan gaji ke13 dan tunjangan kinerja pegawai di percepat berdasarkan permintaan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. Melalui Ketua Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lamsel, Thamrin. Hal itu disampaikan Nanang di ruangan kerjanya. Selasa (11/6/2024).
Dalam hal ini, Pemkab Lampung Selatan akan menyalurkan gaji ke-13 sebesar penghasilan satu bulan pada bulai Mei 2024 dan juga tambahan penghasilan sebesar 50% dari tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Selanjutnya, Nanang mengungkapkan, jika pemberian gaji ke-13 dan tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai di pemerintahan Lampung Selatan yang telah berhasil saling bersinergi, sehingga banyak penghargaan yang didapatkan oleh pemerintah daerah.
"Penghargaan yang telah banyak kita dapatkan, tidak terlepas dari peran pegawai di lingkup Pemerintahan Lampung Selatan. Jadi, mari kita apresiasi dan hargai kinerja para pegawai kita," ujarnya.
Tidak hanya itu, Nanang juga mengatakan, jika dengan penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan pegawai ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pegawainya.
"Kita sejahterakan pegawai-pegawai kita yang telah bersinergi membangun Lampung Selatan untuk dapat digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan keluarganya," kata Nanang. (*)

