WALHI Lampung Sentil Arinal : Terima Kasih Atas Persoalan dan Kebijakan yang Kau Tinggalkan

Jumat, 14 Jun 2024 - 11:40 WIB

WALHI Lampung Sentil Arinal : Terima Kasih Atas Persoalan dan Kebijakan yang Kau Tinggalkan
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID, Bandarlampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung  soroti kepemimpinan Arinal Djunaidi semasa menjadi Gubernur Lampung. Arinal dinilai belum memprioritaskan isu lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat kecil.

Mulai dari maraknya permasalahan lingkungan yang muncul, kepentingan masyarakat kecil seperti petani dan nelayan yang terabaikan, konflik agraria yang merajalela tanpa adanya penyelesaian, kebijakan yang tidak pro masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Kemudian, pembangunan yang serampangan, obral izin dan program yang merampas hak rakyat, penegakan penjahat lingkungan yang lemah sehingga membawa Lampung semakin terpuruk dan menuju kemiskinan. Kondisi ini akan menyebabkan Lampung akan gagal dalam beradaptasi terhadap kondisi krisis iklim global.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, selama periode kepemimpinan Arinal Djunaidi persoalan lingkungan hidup tidak pernah mencapai pada penyelesaian yang serius.

Advertisements

Terbaru, di sisa penghujung masa jabatannya, Arinal belum mencabut Peraturan Gubernur (Pergub)Lampung nomor 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang telah diubah dengan Pergub Lampung nomor 19 tahun 2023 yang telah dinyatakan melanggar peraturan diatasnya oleh Mahkamah Konstitusi.

"Lahirnya pergub yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut jelas telah menguntungkan korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung serta telah mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujar Irfan Tri Musri melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (14/6/2024).

Irfan menuturkan, tTerbitnya pergub tersebut merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat yang dapat dilakukan oleh korporasi perkebunan tebu secara legal. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap yang muncul dari aktivitas pembakaran serta adanya debu yang masuk hingga wilayah pemukiman masyarakat.

"Serta pemanenan dengan cara membakar ini juga tentunya akan menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia khususnya Provinsi Lampung," ucapnya.

Advertisements

Lanjut Irfan Tri Musri, Arinal Djunaidi sebagai kepala Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung seharusnya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memberikan rekomendasi aturan yang mendukung hidup dan sumber-sumber penghidupan masyarakat Lampung ke pemerintah pusat.

"Harus mengedepankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan prinsip kehati-hatian. Bukan justru melindungi para korporasi di Provinsi Lampung yang terus menggerus sumber daya yang ada," tuturnya.

Persoalan lainnya yang masih terjadi di Provinsi Lampung disampaikan Irfan Tri Musri, sebuah kenyataan yang bertolak belakang dengan slogan yang selama ini digaungkan dalam kepemimpinan Gubernur Arinal, yaitu Petani Berjaya.

Petani berjaya yang selalu digadang-gadang melindungi petani serta memberikan kemudahan akses terhadap petani justru kontradiksi dengan apa yang terjadi di lapangan.

Advertisements

“Eksistensi petani Lampung terancam karena sulitnya mengakses pupuk subsidi, kenaikan harga bibit dan obat-obatan, serta harga jual hasil pertanian yang sangat murah, ketersediaan ruang atau lahan pertanian. Petani tidak memiliki posisi tawar yang jelas atas hasil tani yang mereka produksi akibat banyaknya tengkulak serta belum ada aturan atau regulasi yang mengatur hal tersebut,” jelas Irfan.

Akibatnya, tidak ada kepastian pasar produk pertanian dengan harga yang menguntungkan para petani. Petani terpaksa mengikuti aturan main para tengkulak yang sewenang-wenang mengatur harga jual dan beli hasil pertanian, sebab jika tidak, maka para petani tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved