Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Program pemerintah yang tidak berpihak, salah satunya ialah proyek pembangunan Kota Baru di mana petani kota baru terancam kehilangan mata pencaharian menyebabkan tergusurnya petani dari lahan garapan mereka yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama dan identitasnya," tuturnya.
Dampaknya juga meluas ke aspek sosial, karena banyak petani yang kehilangan akses lahan garapan yang sudah berlangsung secara turun temurun, serta terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek pembangunan tersebut. Penggusuran lahan garapan petani untuk pembangunan Kota Baru menyoroti ketidaksetaraan dalam distribusi tata kuasa dan tata kelola pertanian yang buruk di Provinsi Lampung.
Meskipun pertanian telah menjadi tulang punggung ekonomi lokal, petani sering kali tidak memiliki kekuatan politik dan ekonomi yang cukup untuk melawan kepentingan pembangunan yang lebih besar.
"Dalam hal ini, petani menjadi pihak yang rentan dan mudah diabaikan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan," ucapnya.
Tidak hanya itu, kemudian program pendalaman alur di Kampung Kuala Teladas Kabupaten Tulang Bawang yang melibatkan pihak ketiga yaitu PT. Sienar Tri Tunggal Perkasa sebagai pelaksana yang dalam praktiknya hanya untuk mengambil pasir dan tanpa kelengkapan izin PKPPRL.
Hal ini tentunya sudah mengangkangi PERDA RZWP3K Provinsi Lampung yang tidak ada ruang Tambang di Wilayah Pesisir Lampung Kecuali untuk Minyak dan Gas bumi di Lampung Timur.
“Seharusnya Pemprov Lampung bersikap tegas dan bijaksana dalam mengelola sumber daya alam yang ada di Provinsi Lampung dengan mengelola SDA yang berkelanjutan dan berkeadilan bukan menjadikan SDA hanya sebagai objek untuk dieksploitasi tapi dilakukan dengan pemanfaatan dan pengembangan yang berkelanjutan dan melibatkan masyarakat sekitar, apa lagi sekarang telah muncul PP 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan sedimentasi di laut yang dinilai mengancam keberlangsungan laut Lampung dan memicu maraknya izin tambang pasir laut di Lampung,” ungkap Irfan.
Lahirnya PP 26 tersebut harunya menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi Lampung sebagai kepala daerah yang lebih memahami potensi daerah terkait sumber daya alam lampung dalam upaya perlindungan dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan tentunya harus ada sikap yang tegas karena Peraturan ini berpotensi merusak kawasan pesisir dan mengancam kehidupan para nelayan.
Bahwa perairan Pesisir Timur merupakan lumbung perikanan: Provinsi Lampung merupakan salah satu penghasil rajungan utama di Indonesia. Secara nasional pada tahun 2019-2020 , Lampung berkontribusi sekitar 10-12 persen dari total ekspor Indonesia, dimana Lampung menempati urutan ke tiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah (BKIPM, 2021).
Daerah penghasil utama rajungan Lampung terletak di pesisir timur Lampung meliputi 3 kabupaten yaitu Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang dengan nilai ekspor Rajungan dari Pesisir Timur Lampung sejumlah 500 miliar.
“Kegiatan ini nantinya akan menimbulkan dampak terhadap jumlah nelayan dan masyarakat yang tergantung pada kegiatan perikanan rajungan sekitar 1.100 kapal nelayan kecil dengan ukuran kapal kurang dari 5 GT dan menggunakan alat tangkap utama jaring dan sebagian kecil bubu,” jelas Irfan.
Jumlah total nelayan rajungan di Lampung sekitar 4.000 orang. Di sektor hilir, kegiatan pasca panen perikanan rajungan melibatkan lebih dari 2.000 orang pekerja yang bekerja di lebih 20 unit miniplant rajungan dan 5 unit pengolahan ikan (UPI) sekaligus sebagai eksportir rajungan.
Keseluruhan miniplant tersebut terletak di desa-desa pusat pendaratan rajungan dan merupakan UMKM yang memperkerjakan sebagian besar tenaga kerja perempuan tentu ini harus menjadi pertimbangan oleh negara dalam mengambil keputusan.(*)

