Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Tanggamus - Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan dua orang pemuda lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur di pinggir Pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus.
Dua pemuda berinisial WH (17) dan WN (18) tersebut merupakan warga Pematang Sawa, Tanggamus. Keduanya diamankan lantaran memperkosa korban SF (15).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
"Setelah diinterogasi, WH mengakui melakukan perbuatannya bersama WN. Pelaku WN itu sendiri sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus,” ujar Jihaf dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
Jihaf menjelaskan, peristiwa Pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (11/4). Saat itu, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak.
Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu.
Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Rekening Buat Judi Online, Ada 36 Buku Tabungan dan 449 Kartu ATM
"Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk, di sana korban disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali,” kata Jihaf.
Setelah melakukan perbuatan bejat itu, lanjut Jihaf, korban pun diantarkan pulang oleh pelaku. Akibat kejadian itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
"Barang bukti yang diamankan berupa akte kelahiran, kwitansi USG, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans dan baju kemeja warna hitam," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," pungkasnya.(*)
Baca Juga : Unila Terima Hibah Tanah dari Pemprov Lampung