Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Kasus Pencabulan di pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Kali ini polisi tengah memburu pemilik salah satu ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang, yang berstatus buron.
Sebab, ia dilaporkan orang tua santriwati atas dugaan pencabulan terhadap 20 santriwati.
YLBH Sanggabuana Karawang selaku pendamping para korban, mengungkap para korbannya rata-rata berusia 13-15 tahun atau duduk di bangku SMP.
"Sementara dari data yang kami himpun korbannya ada sekitar 20 anak, kemungkinan bisa lebih. Tapi sementara yang hari ini melapor baru ada 6 korban," kata Sekretaris LBH Sanggabuana Karawang, Saepul Rohman di Mapolres Karawang.
Pelecehan itu terjadi sejak April 2024 lalu. Para korban ketakutan untuk lapor, karena mendapat ancaman dari pihak Ponpes.
Saepul mengatakan, modus pencabulannya beragam. Mulai dari melucuti pakaian santri satu per satu hingga nonton film porno bersama-sama.
Baca Juga : Berdalih Bawa Sajam Badik Buat Jaga Diri, Dua Pemuda Warga Tanjung Senang Diamankan Polisi
"Jadi dalihnya seolah-olah korban ini sedang menerima hukuman, disuruh buka bajunya satu-satu. Ada juga yang lagi mengaji, mereka diraba-raba bagian payudaranya dari belakang oleh terlapor," kata Saepul.
Para korban kini mengalami trauma atas peristiwa itu. K kabur, setelah mengetahui bahwa ia dilaporkan ke polisi.
"Pelaku diduga kabur setelah tahu para korban melaporkan ke Polres," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKBP Nazal Fawwaz. (Shi)