Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Sidang Vonis kepada terdakwa Adelia Putri Salma selebgram asal Palembang kembali ditunda lantaran majelis hakim masih melakukan musyawarah, Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA.
Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengatakan bahwa perlu di sampaikan Bahwa majelis belum selesai bermusyawarah.
"Maka sidang putusan ditunda satu hari, Jadi kita tunda sampai besok, dengan agenda pembacaan putusan dan menghadirkan terdakwa kembali,"katanya, Rabu (15/5/2024).
Terpisah Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini, mengatakan bahwa persidangan tadi kembali ditunda supaya menghindari keputusan yang salah dan keliru.
"Karena takut keliru jadi hak keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan tersebut sampai besok dibacakan putusannya,"katanya.
Menurutnya terkait perjalanan persidangan dari awal bahwa terdakwa Adelia Putri Salma memang melanggar Pasal TPPU Narkotika.
Yaitu terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b junto Pasal 136 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari fakta persidangan pasti terbukti dan saya yakin tidak jauh berbeda dari tuntutan sebelumnya,"jelasnya.
Namun untuk apapun hasil keputusan majelis hakim besok jika nanti kalaupun berbeda dirinya siap banding upaya hukum.
"Perintahnya demikian jika tidak sesuai, namun kalau kita tetap optimis dengan susunan fakta-fakta perbuatan dengan fakta persidangan juga terbukti sesuai dengan tuntutan kita," tutup Eka. (*)