Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Anggota Unit Intel Kodim 0410/Kota Bandarlampung menangkap tiga orang terduga pelaku yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Komandan Unit Intelejen Kodim 0410/KBL, Kapten Kav Doni Prasetyo mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan ketika akan melakukan transaksi disebuah lorong di jalan Pagar Alam, Kota Bandarlampung, Minggu (16/6/2024) malam.
“Awalnya, ada laporan dari warga yang melintas bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah lorong tempat terduga pelaku diamankan,” ujar Doni saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).
Doni menuturkan, berdasarkan laporan tersebut, dia bersama beberapa anggotanya menuju lokasi dan mengamankan pelaku berinisial AFH (27) warga Kecamatan Panjang yang merupakan terduga kurir Narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Doni, pihaknya kembali mendapati dua orang pemuda berinisial As (23) dan B (23) yang diduga akan membeli paket ganja tersebut.
“Berdasarkan perintah Komandan Kodim 0410/Kota Bandarlampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Milk PT SMIP Terkait Dugaan Korupsi Modusnya Manipulasi Data Impor
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah dilakukan gelar perkara, dari tiga orang yang diamankan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung hanya menetapkan 1 tersangka.
Pelaku berinisial AFH ditetapkan tersangka, sedangkan dua orang lainnya yakni As dan B masih berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke keluarganya.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto belum bersedia untuk memberikan keterangan (*)