404: Not Found Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan Polres Way Kanan - Rules.co.id

Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan Polres Way Kanan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:42 WIB

Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan Polres Way Kanan
Polsek Gunung Labuhan meringkus pelaku penggelapan mobil karena beralasan meminjam kendaraan untuk mengangkut kayu kusen namun justru digadaikan - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Polsek Gunung Labuhan meringkus pelaku Penggelapan mobil karena beralasan meminjam kendaraan untuk mengangkut kayu kusen namun justru digadaikan ke Lampung Utara.

Tersangka berinisial MY (32) warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin (5/3/2024).

"Awalnya tersangka datang kerumah korban bernama Soni yang beralamat di Kampung Labuhan Jaya dengan tujuan meminjam Mobil,"paparnya, Kamis (16/5/2024).

Advertisements

Korban pun meminjamka Mobil Pick Up Merk Suzuki Futura dengan Nopol BE 8386 KW, karena tersangka beralasan ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangga.

Tidak hanya beralasan hal tersebut bahkan dia juga beralasan ketika pulang nanti akan membawa kayu kusen.

"Korban akhirnya meminjamkan mobilnya, lalu sekitar pukul 16.00 Wib, pelaku lewat di depan rumah korban bersama orang lain dan menelpon korban dengan alasan sedang memuat kayu kusen,"paparnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wib pelaku beralasan kembali pergi yasinan hari ke tujuh saudaranya di Banjar Mulia sehingga belum bisa memulangkan Mobil korban.

Advertisements

"Keesokan harinya, Karena ingin menggunakan Mobil tersebut untuk mengangkut jagung, sekitar pukul 05:00 subuh datang kerumah pelaku yang ternyata masih terkunci,"katanya.

Besoknya lagi sekitar pukul 10:00 wib, korban menelpon pelaku sebanyak tiga kali tapi tidak di angkat pelaku.

Setelah beberapa saat pukul 13:15 WIB pelaku menggunakan Whatsaap guna menyakinkan korban untuk percaya kepada dirinya hingga mendapat kabar bahwa pelaku telah menggadaikan Mobil korban di bukit kemuning,  Lampung Utara.

"Mobil korban tersebut telah digadaikan sebesar Rp 8 juta dan korban langsung melapor ke Polsek Gunung Labuhan,"katanya. 

Advertisements

Setelah menerima laporan kemudian anggota kepolisian melakukan penangkapan di Jalan Umum, pada hari Senin (13/5/2024).

Saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi Rules

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved