Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,"jelas Kapolsek. (*)
Advertisements
404: Not Found
Kamis, 16 Mei 2024 - 12:42 WIB
"Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,"jelas Kapolsek. (*)