Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Jawa Barat – Hari ini Polda Jawa Barat menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara tersangka utama, Pegi Setiawan alias Perong, untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan berkas dapat kami serahkan hari ini,” kata Jules di Bandung, Kamis (20/6/2024).
Jules menjelaskan, bahwa berkas perkara tahap pertama yang diserahkan oleh penyidik akan diperiksa kelengkapannya oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Jabar.
Apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Sebaliknya, jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.