Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Kelima tersangaka dilakukan penyidikan oleh Polsek Natar dan dijerat menggunakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUHPidana dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana,"tutupnya. (*)
LAPORAN: PANDU SATRIA
Advertisements