404: Not Found Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Natar, Penadahnya pun Diamankan - Rules.co.id

Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Natar, Penadahnya pun Diamankan

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:47 WIB

Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Natar, Penadahnya pun Diamankan
Para pelaku curanmor diamankan pihak Polsek Natar - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Tidak tanggung-tanggung Polsek Natar meringkus sebanyak 5 pelaku sekaligus yang menjadi komplotan karena terlibat aksi curanmor hingga menjadi penadah barang curian tersebut. 

Adapun identitas pelaku adalah CI (30) warga Bandarlampung, W (37) warga Pesawaran, AV (32) warga Pesawaran, T (27) warga Lampung Selatan dan EH (42) warga Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan mengatakan awalnya aksi pencurian sepeda motor Honda Genio, sekitar pukul 18.00 WIB di dirumah korban di Desa Natar, pada hari Senin (15/4/2024).

"Pelaku EH menggasak sepeda motor Honda Genio warna cokelat bernopol BE 2558 DJ yang sedang diparkir di garasi rumah milik korban dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kontak,"katanya, Kamis (16/5/2024).

Advertisements

Akibat dari pencurian tersebut, membuat korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp 11 juta.

Lalu dari hasil penyelidikan Polisi didapatkan informasi seseorang telah memposting menjual kendaraan di Facebook yakni sepeda motor yang ciri-cirinya mirip milik korban.

"Kemudian Unit Reskrim berkoordinasi dengan korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena,"paparnya.

Tepatnya, hari Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, ada 2 orang yaitu CI dan W mengantar sepeda motor menemui korban. Polisi pun bergegas menangkap kedua orang tersebut. 

Advertisements

Tak berhenti disitu, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap WAV di Desa Bogorejo dan T di Desa Muara Putih, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan Penadah.

"Dari 4 orang tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan,"katanya.

Dari kelima tersangka, polisi menyita 5 sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya, Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD.

Lalu, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).

Advertisements

"Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandarlampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018,"jelasnya.

Hingga kini lepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian lainnya.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved