Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, bakal membentuk badan khusus yang menangani isu perubahan iklim dan karbon, yang bernama Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).
Rencana itu terungkap dalam rapat koordinasi terkait transisi pemerintahan untuk mendorong ekonomi hijau, antara Kantor Staf Presiden (KSP) dengan Tim Ekonomi Prabowo-Gibran, di Jakarta pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Pemerintah Indonesia era Presiden Jokowi telah memiliki sejumlah rumusan kebijakan rendah Karbon dalam RPJMN, serta memiliki komitmen penurunan emisi karbon. Dalam masa transisi pemerintahan ini harapannya bisa ada kebijakan yang lebih mengakselerasi dalam kepemimpinan selanjutnya," kata Moeldoko, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Sebagai langkah awal, Moeldoko mengusulkan pembuatan satuan tugas (Satgas) untuk memulai pembahasan sinkronisasi dan transisi keberlanjutan implementasi kebijakan pengendalian Karbon.
Satgas berfungsi menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait pembentukan Badan Pengelola Pengendali Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK) usai pelantikan Prabowo-Gibran. Satgas bakal dipimpin oleh Prof. Dr. Laode Kamaluddin selaku Tim Ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ishak Saing.
“Saran saya bentuk dulu satgas dalam rangka merumuskan badannya secara struktural. Ini untuk memudahkan transisi pembentukan badan nantinya,” ujar dia, mengutip Gibran-mau-bentuk-badan-pengendali-perubahan-iklim-dan-karbon-23LpEd4Vcdp-35-21">Antara.
Indonesia memiliki tantangan dalam memenuhi target Penurunan Emisi pada 2030.
Menurut Moeldoko, potensi perdagangan Karbon di Indonesia sangat besar karena memiliki kekayaan alam, di antaranya banyaknya hutan tropis serta keanekaragaman hayati laut dan pesisir (blue carbon) berupa mangrove serta lahan gambut yang dapat menjadi sumber penyerapan karbon dan sangat penting dalam mengatasi krisis iklim.
Menurut Burhanuddin Abdullah, Ketua Tim Ekonomi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029, kewajiban untuk memenuhi komitmen global dalam mengurangi emisi karbon sejalan dengan "8 Misi Asta Cita Presiden Terpilih" pada pilar kedua yaitu untuk mendorong kemandirian bangsa, salah satunya melalui ekonomi hijau.
Keberadaan BP3I-TNK akan bertugas mengarahkan, mengelola, dan mengawasi, pengendalian perubahan iklim yang berkelanjutan serta mewujudkan kedaulatan Karbon dengan memanfaatkan teknologi blockchain.
“Harapannya semua dapat turut berkoordinasi dalam merumuskan badan dan revisi Perpres 98 tahun 2021,” kata Burhanuddin.
Perdagangan Karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Perdagangan karbon melalui bursa diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada 26 September 2023. (Shi)