Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- SA (30) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan nekat menghabisi nyawa tetangganya lantaran kerap diejek belum memiliki anak.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, SA mengaku sakit hati kepada korban Sumini (58) sehingga nekat membunuh korban.
"Ada ucapan dari korban yang membuat pelaku sakit hati, sehingga ia melakukan aksi nekat tersebut,” ujar Stefanus dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).
Stefanus menuturkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kelurahan Tanjung Aman, Lampung Utara, Senin (24/6).pemeriksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kasat, pelaku SA mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pelaku juga mengaku tidak menyesal telah menghabisi nyawa tetangganya tersebut.
Atas perbuatannya, SA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, dan 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban Meninggal Dunia.
Laporan : Widya