Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Tekab 308 Polsek Negeri Besar membekuk seorang pria karena nekat mencuri mobil colt diesel milik Kantor PT.BMM, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka berknisial BR alias Cungkring alias Pipit (34) warga Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu, (19/11/2023).
"Sekitar pukul 09:00 WIB Iryanto selaku kepala keamanan PT.BMM menerima informasi dari saksi bahwa telah terjadi pencurian,"paparnya, Kamis (16/5/2024).
Yaitu pencurian berupa unit mobil truk mitsubishi cold diesel fe 74 HDV dengan nopol BE 8143 WU warna kuning milik PT.BMM.
Setelah mendapat informasi lalu Iryanto melihat rekaman CCTV dan terlihat mobil tersebut keluar dari PT.BMM pada hari Sabtu, (18/11/2023) pukul 13:12 WIB.
Baca Juga : BIG HIT Bantah Suga Diperiksa Polisi Hari Ini
"Tetapi tidak terlihat wajah pelaku karena jarak yang terlalu jauh dari jangkauan CCTV,"kata Kapolsek.
Akibat dari kejadian curat tersebut, PT.BMM mengalami kerugian berupa unit mobil colt diesel yang jika dinominalkan sekitar Rp. 400 juta rupiah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut melalui Iryanto selaku kepala keamanan PT.BMM ke Polsek Negeri Beras untuk penanganan lebih lanjut.
Akhirnya Polsek Negeri Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan pelaku di Way Kanan, pada Senin, (13/5/2024).
Selanjutnha sekitar pukul 01:00 WIB anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
"Setelah mendapat informasi bahwa pelaku ada didekat kita akhirnya kita amankan tanpa melakukan perlawanan,"jelasnya.
Baca Juga : Lurah Sukabumi Indah Membantah Terima Uang dari Permohonan Perbaikan Nama untuk Pembuatan Sertifikat
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti lembar STNK mobil truk mitsubishi cold diesel dan kunci mobil truk tersebut dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar guna penyidikan lebih Lanjut.
"Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," kata Kapolsek. (*)

