Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Brebes – Korban Judi Online terus bertambah. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Jatimakmur di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Sang kades, Mohammad Suhendri, harus mengakhiri permainannya dalam judi online karena tertangkap lantaran menyelewengkan dana desa hampir Rp1 miliar.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, mengungkapkan Suhendri sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2022 atau kerugian negara sebesar Rp 977.572.401.
"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang ini dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) APKB,” kata Antonius, Kamis (27/6/2024).
Dari hasil temuan sementara, uang yang diselewengkan yakni modal Bumdes Rp 24 juta, dana pembuatan pagar keliling dan talud Rp 210 juta, BLT untuk 333 keluarga sebesar Rp99,9 juta, biaya pelatihan pemberdayaan perempuan Rp10 juta, uang padat karya Rp12 juta, dan lain-lain.
"Selain untuk Judi Online, tersangka juga menggunakannya untuk keperluan pribadi dan trading,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Suhendri dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

