Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Polisi mulai memberlakukan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (Sim) untuk golongan A, B, dan C dengan menyertakan bukti BPJS Kesehatan yang aktif.
Uji coba ini akan dilakukan mulai 1 Juli-30 September 2024. Daerah yang melaksanakannya ini baru beberapa saja seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasibinyan Sim Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Dipastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam mengurus SIM.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," ujar Faisal dalam keterangan resminya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera mengaktifkan status JKN dan mendaftar anggota BPJS (bagi yang belum) selama masa uji coba ini.
Sementara, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan pihaknya akan menyiapkan petugas di setiap Satpas selama uji coba. Ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan baru tersebut.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon Sim," kata David.
Sementara Kanit Regident Polres Metro Bekasi, Iptu Safiq Jundhira Zulkarnaen mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan atau JKN tetap akan dilayani ketika hendak mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan Sim.
"Soal BPJS itu banyak simpang siur, bahasanya kalau tidak punya BPJS jadi tidak bisa membuat Sim. Padahal tidak begitu," kata Safiq ditemui di Cikarang, Bekasi belum lama ini.
Menurut Safiq, sama yang dijelaskan oleh David Bangun bahwa awal bulan Juli akan ada perwakilan dari pihak BPJS yang melakukan sosialisasi aturan tersebut.
"Kalau sudah punya atau terdaftar di BPJS itu proses pembuatan Sim akan seperti biasanya. Kalau (iuran) BPJS menunggak itu akan diarahkan agar mendaftar lewat aplikasi mereka," jelasnya.
"Lalu bagaimana pembuatan Sim-nya? Tetap akan kami proses dan laksanakan, meski orang tersebut misalnya baru saja mendaftar jadi anggota BPJS," kata Safiq. (*)

