Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan Wartawan Rules.co.id : Pandu Satria.
RULES.CO.ID,- Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus pelaku pemalsuan oli merek AHM tanpa izin yang beredar di wilayah Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan tersangka berinisial HD merupakan warga Tangerang.
"Ungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat, dan pada 26 Juni 2024 tim menemukan kendaraan truk nopol Z 9645 DA terparkir di tepi Jalan di Way Halim," ujarnya Jumat (5/7/2024).
Lalu tim kata dia, melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa dus berisi oli yang diduga palsu.
"Tim langsung menginterogasi sopir dan mereka mengakui barang dibawa dari Tangerang dan mereka ngakunya hanya jasa angkutan yang disewa,"katanya.
Setelah dikembangkan hingga ke Tangerang, polisi menemukan lokasi oli dimuat dan mengamankan pelaku berikut oli kemasan, botol dan alat yang digunakan.
Modus pelaku kata dia saat memproduksi Oli Palsu dengan meracik sendiri dan mengemasnya sampai penjualan dilakukan oleh tersangka.
Dengan bahan baku dari beberapa tempat dan ini oli bekas kemudian dicampur bahan lainnya seolah-olah asli.
"Pelaku melakukan praktek ini baru empat bulan dengan produksi seminggu 60 sampai 70 botol, namun ini masih kami dalami dari jaringan lain apakah ini valid atau tidak,"katanya. ***
Baca Juga : BNN Lampung Sebut Oknum Polisi yang Terima Paket Narkoba dari Driver Ojol Positif Narkoba