404: Not Found Begini Kronologi Kaburnya Remaja Pembunuh Polisi Kabur dari LPKA Lampung - Rules.co.id

Begini Kronologi Kaburnya Remaja Pembunuh Polisi Kabur dari LPKA Lampung

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:27 WIB

Begini Kronologi Kaburnya Remaja Pembunuh Polisi Kabur dari LPKA  Lampung
Narapidana yang kabur dari LPKA - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID- AEA (17) pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandarlampung melalui lubang ventilasi kamar mandi. 

Demikian disampaikan Kepala LPKA Klas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (21/5/2024). 

Anggit mengatakan, awalnya ABH berinisial AEA (17) bersama rekannya inisial GAP (16) telah menyusun rencana untuk melarikan diri sejak beberapa hari sebelumnya.

"Jadi hari Senin (20/5) pada saat petugas kami melaksanakan sholat subuh, AEA dan GL ini mulai melakukan aksinya dengan melompat ke luar. Mereka membobol teralis ventilasi kamar mandi, kemudian keduanya melompat ke luar kamar menggunakan sarung yang sudah dipotong-potong dan dililit," ungkap Anggit. 

Advertisements

Dikatakan Anggit, setibanya di luar kamar, AEA dan GAP kemudian berlari menuju area poliklinik. Di tempat tersebut, keduanya mengikat sarung yang dibawa ke tembok besi kemudian melompat ke luar Lapas. 

Saat itu, lanjut Anggit, AEA yang terlebih dahulu melompat keluar. Kemudian ketika GAP hendak melompat, sarung yang digunakan robek sehingga GAP gagal melarikan diri dan kembali ke kamar sel. 

"Lalu menurut pengakuan AEA ketika sudah berada di luar lingkungan Lpka dia langsung menuju pemukiman warga untuk meminta tolong," pungkasnya. 

Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (Lpka), Minggu (19/5/2024). 

Advertisements

AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.(*)

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved