Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Pasca buron sekitar 9 bulan NY (18) pelaku pencurian sepeda Motor Yamaha Vixion di parkiran RSUD Pringsewu Oktober 2023 silam ditangkap aparat Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu.
"Pelaku kita ringkus di daerah Jakarta Pusat, pada Selasa 2 Juli 2024," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi Jumat (5/7/2024).
Kompol Rohmadi, mengatakan pelaku curanmor yang diringkus merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, dan saat melakukan aksi pencurian tersebut statusnya masih pelajar SMA.
Pelaku diduga terlibat kasus pencurian sepeda Motor Yamaha Vixion BE 2375 AMJ milik Muklis, seorang pengunjung rumah sakit asal Kecamatan Air Nanaingan, Tanggamus.
Sebelum hilang dicuri sepeda motor seharga Rp.12 juta itu diparkir di aerah parkiran dalam RSUD Pringsewu pada 18 Oktober 2023.
“Pencurian ini tidak dilakukan NY seorang diri tetapi melibatkan rekannya, AI (18), warga Gisting,
"AI sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman di Rutan Kota Agung,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, ungkap Rohmadi pihak kepolisian mengamankan tiga unit sepeda motor termasuk motor korban dan sepeda yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
"Setelah pelaku NY ini kita amankan, maka seluruh pelaku sudah tertangkap dan barang bukti sepeda motor berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)