Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman meminta maaf usai video viral tiga anggotanya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di jalan Tol.
Ketiga oknum yang terlibat, yakni Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A, akan diperiksa lebih lanjut.
Kombes Latif Usman menyatakan polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pungli akan diserahkan ke Propam dan diproses secara etik.
Dia mengatakan petugas yang terlibat sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut dia , kejadian pungli itu terjadi di jalan tol KM 0+700 pada 4 Juli 2024 sekira pukul 10.00.
Saat di lokasi ada tiga polantas yang sedang berpatroli, namun ada satu personel yang memberhentikan sebuah mobil.
Satu personel itu menyebut ‘dibantu’ kepada sang sopir mobil pikap.
Kemudian sopir itu memberikan uang, lalu kendaraan yang sempat diberhentikan diperbolehkan jalan kembali.
“Itu yang tentunya tidak diperbolehkan,” ucap Latif Usman.
Diketahui Kejadian oknum polisi melakukan pungli viral di bagikan akun media sosial TikTok @jalirizal488.
Dalam satu video memperlihatkan rekaman dari tiga sisi, yaitu bodi depan mobil, ruang kemudi, dan kaca belakang.
Awalnya sopir melaju di jalan tol yang memiliki empat jalur.
Baca Juga : Kantor BPKAD Bandar Lampung Bersih-bersih Berkas, LCW Minta Kejagung Naikkan Status Jadi Penyidikan
Kemudian sopir belok ke kiri yang mengarahkan jalan menuju wilayah Jatinegara, Tanjung Priok, dan Ancol.
Seorang polantas memberhentikan mobil pikap yang terdapat kamera di dalam. Sang sopir menyatakan tidak melintasi atau menginjak marka jalan berupa garis putih panjang.