Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID—Nasib Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo kini diujung tanduk.
Pasalnya Fery bakal segera menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Fery menjalani sidang pasca Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melimpahkan perkara dugaan suap Caleg PDIP Erwin Nasution senilai Rp530 juta ke DKPP.
Dugaan penyuapan untuk memuluskan jalan Erwin menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.
Berdasarkan jadwal sidang yang dipublikasikan melalui akun resmi Instagram DKPP @DKPP_RI.
Sidang etik Nomor perkara 83-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Anggota KPU Bandar Lampung, akan digelar di kantor KPU Lampung Kamis (11/7/2024).
Baca Juga : Kapolres Way Kanan Terjunkan Tim Buru Aktor dan Pelaku Penyerangan Anggota LSMI Way Kanan
Dalam kasus ini, terdapat dua orang penyelanggara yang ikut terlibat, yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga menerima Rp130 juta.
Kemudian Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan serta Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang diduga masing-masing menerima uang sebesar Rp50 juta.
Ketiga penyelenggara tersebut, telah terbukti lakukan pelanggaran kode etik, dan diberhentikan oleh KPU dan Bawaslu Bandar Lampung.
Sebelumnya Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Tio Aliansyah mengatakan, DKPP sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Iya segera disidangkan, karena kemarenbanyak aduan di DKPP,” ujar Tio belum lama ini.
Seentara Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung Yusdianto mengatakan sidang terhadap Fery akan digelar di KPU Lampung. *