Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Satreskrim Polres Lampung Tengah menaikan status oknum bidan yang diduga menganiaya seorang nenek bernama Runtah (66) dari saksi menjadi tersangka.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan oknum bidan bernama Yanti Fitrian telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut,"katanya, Minggu (7/7/2024).
Penyidik sebelumnya telah melakukan gelar terlebih dahulu untuk melengkapi 2 alat bukti sebagai penetapan tersangka.
Sementara kata dia, sudah ada sekitar 6 orang saksi yang diminta keterangan dari masyarakat seputaran lokasi kejadian dan kemungkinan akan bertambah.
"Untuk saksi mungkin akan bertambah dan perkembangan akan segera kita kabari karena menjadi atensi juga,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Video seorang nenek di Lampung Tengah mengalami luka pada bagian kepalanya viral dimedia sosial. Nenek bernama Runtah (66) dianiaya oleh seorang oknum bidan.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, (28/6/2024) sekira pukul 06.00 WIB.***