Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID– AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.SI dan Kompol Edi Qorinas, S.H,.MH, mendapatt penghargaan dari Menteri Sosial, atas respon cepat Polri atas penangan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Senin (8/7/2024).
Penghargaan yang diraih AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dan Kompol Edi Qorinas diberikan langsung Menteri Sosial Dr. Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T. atas peran penting kapolres dan kasat reskrim merespon cepat penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, dikampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada 2023 lalu.
AKBP Doffie mengaku sangat senang atas pemberian Piagam Penghargaan yang diberikan Menteri Sosial kepada dirinya.
"Saya sangatlah bangga atas kinerja personil polres lampung tengah yang betul-betul menerapkan program bapak Kapolri yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan berkeadilan). Semoga ini dapat dijadikan pedoman juga penyemangat bagi personil Polri dalam menjalankan tugas," ujar mantan Kapolres Lampung Tengah yang kini menjadi Wadir Narkoba Polda Lampung, Senin (8/7/2024). ***