Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Seorang kakek berinisial A (6 gc5) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak dibawah umur saat hendak berbelanja di warung miliknya.
Kakek cabul warga Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran itu diamankan polisi tanpa perlawanan di kediamannya, Kamis (16/5/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mengatakan, peristiwa pencabulan itu berawal pada Senin (19/2/2024) sekira pukul 12.30 wib korban yang masih berumur 10 tahun datang ke warung untuk membeli kopi bubuk.
"Saat tiba di warung pelaku, korban ini ditarik pelaku masuk ke dalam kamar dan saat itu pelaku langsung menyetubuhi korban," ujar Deddy saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).
Kemudian pada Rabu (15/5) kemarin korban kembali berbelanja di warung pelaku. Saat itu pelaku menarik korban ke samping warungnya dan kembali mencabuli korban.
Korban yang memberontak kemudian langsung lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Baca Juga : Viral! Diduga Mobil Lantas di Wilayah Polda Lampung Kawal Rombongan Fortuner Pakai Strobo di Tol Jawa
"Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindaklanjuti," ungkap Kasat.
Kasat melanjutkan, usai menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya polisi mendatangi pelaku dan langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakhiri perbuatannya terhadap korban.
Menurut Kasat, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(*)