404: Not Found Bantu Sembunyikan Senjata, Rudi Jadi Tersangka Ketiga di Kasus Senjata Maut Oknum Anggota DPRD Lamteng - Rules.co.id

Bantu Sembunyikan Senjata, Rudi Jadi Tersangka Ketiga di Kasus Senjata Maut Oknum Anggota DPRD Lamteng

Kamis, 11 Jul 2024 - 16:26 WIB

Bantu Sembunyikan Senjata, Rudi Jadi Tersangka Ketiga di Kasus Senjata Maut Oknum Anggota DPRD Lamteng
Koleksi Senjata Api milik MSM Oknum DPRD Lamteng yang diamankan Polda Lampung - dok rules.co.id
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Laporan: Pandu Satria

RULES.CO.ID,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus penembakan oleh anggota DPRD M. Saleh Mukadam.

Akibatnya Salam (35) meninggal dunia setelah tertembak di Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, satu tersangka bernama Rudi (25) warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. 

Advertisements

"Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru dengan total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini 3," ujarnya, Kamis (11/7/2024). 

Diketahui untuk tersangka Rudi bersama tersangka lain Sarwani (50) ditetapkan tersangka penyidik dengan kasus dan tindakan yang sama.

Karena mereka berdua sama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM. 

"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," ucapnya. 

Advertisements

Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM

"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung,"tutup Umi. (mor)

 

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved