Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan: Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus penembakan oleh anggota DPRD M. Saleh Mukadam.
Akibatnya Salam (35) meninggal dunia setelah tertembak di Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, satu tersangka bernama Rudi (25) warga Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru dengan total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini 3," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Diketahui untuk tersangka Rudi bersama tersangka lain Sarwani (50) ditetapkan tersangka penyidik dengan kasus dan tindakan yang sama.
Baca Juga : Ini Pesan Jokowi di Hari Lahir Pancasila
Karena mereka berdua sama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM.
"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," ucapnya.
Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM
"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung,"tutup Umi. (mor)
Baca Juga : Polisi Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi, Kelabui Aparat dengan Modus Dibuat Kandang Kuda