Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo mengatakan sidang pemeriksaan DKPP adalah tindak lanjut dari Laporan masyarakat kepada Bawaslu Lampung.
“Ini adalah bentuk komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dan jajaran untuk menindaklanjuti semua Temuan dan Laporan. Kami serahkan kepada Majelis Pemeriksa untuk memutuskan yang terbaik,” kata Iskardo.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Erwin Nasution memberi uang terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, senilai Rp530 juta.
Erwin diduga menyuap Ferry agar lolos sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024.
Dalam perkara ini, selain Fery dua penyelenggara juga terlibat mereka yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang menerima Rp.130 juta.
Kemudian mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp.50 juta.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.
Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito juga meminta kepada Fery selaku pihak teradu. Dan Bawaslu Lampung selaku pengadu, untuk memberikan keterangan tertulis kepada DKPP maksimal 3 hari kedepan, jika ingin ada hal yang ditambahkan. (Mor)

