Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka CALEG TERPILIH dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. (SumberKompas/Mor)
Advertisements