Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
"SCI dijerat kasus tidana pidana Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,"katanya. (Mor)
Advertisements