Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan: Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Kejaksaan Negeri Bandarlampung memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan perode 16 Desember 2023 sampai 17 Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Acara pemusnahan dilakukan Kajari Bandarlampung Helmi Hasan bersama Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dan Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras di halaman Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (17/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika Sabu-sabu seberat 105,1492 gram, Ganja 156,5156 gram, Extacy 1,686 gram dan 1307 butir lalu Psikotropika 0,4413 gram.
Selanjutnya pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi, berbagai macam jeni obat-obatan serta kosmetik, senjata tajam, elektronik handphone berbagai macam merk.
"Ada uang Palsu dengan total Rp 5 juta, berbagai jenis pakaian dan tas hingga bahan Peledak jenis Bom Ikan dengan total berat 18,6 Kg," ungkap Helmi
Menurut Helmi, tata cara pemusnahan barang bukti Narkotika dengan jenis sabu-sabu, Extacy dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut dan kemudian dibuang ke selokan.
Untuk barang bukti berupa Ganja, kosmetik, uang palsu, dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerindra,"ungkapnya.
Untuk kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (ndu/Mor)