Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Pemohon uji materi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditetapkan KPU RI.
Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan, tidak ada alasan untuk menunda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih karena penetapan pasangan yang terpilih sudah tidak dapat diganggu gugat.
"Jadi kami menilai tidak ada celah untuk menunda, apalagi membatalkan pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena pemilu sudah selesai,” ujar Desy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).
“Kemudian, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9,” ujar dia.
Menurut Desy, semua prosedur untuk melantik Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sudah terpenuhi sehingga tidak perlu lagi menunda-nunda pelantikan.
Ia pun mempersoalkan jeda waktu yang lama dari penetapan KPU pada April 2024 ke pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga : Temukan 7 Pelanggaran Tahapan Coklit, Bawaslu Pesawaran Minta Pantarlih Mengulang Proses Coklit dari Awal
Desy mengatakan, lamanya jeda waktu menuju pelantikan membuat pemerintahan saat ini tidak bisa berjalan maksimal karena presiden yang menjabat tidak leluasa membuat kebijakan strategis dan berkurang pengaruhnya.
Hal ini tidak terlepas dari adanya kepala negara terpilih yang tinggal menunggu waktu pelantikan untuk menggantikan posisi presiden saat ini.
“Artinya, menurut kami situasi semacam saat ini, mengakibatkan kevakuman pemerintahan selama delapan bulan. Atau bisa juga terjadi disorientasi pemerintahan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (17/7/2024). Sidang judicial review tersebut dipimpin oleh Hakim MK Arsul Sani, didampingi Anwar Usman dan Arief Hidayat.
Gugatan itu diajukan oleh lima orang pemohon, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon SC Kansil, dan Meity Anita Lingkani.
Dalam permohonannya, MK diminta merevisi bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu. Mereka meminta pasal tersebut turut mengatur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan oleh KPU.
“Majelis Yang Mulia dapat mempertimbangkan hal ini untuk dapat memasukkan atau tambahan daripada Pasal 416 ayat (1), paling tidak selambat-lambatnya tiga bulan dilantik untuk menjadi presiden yang terpilih dan tetap oleh MPR,” ujar Daniel yang disiarkan secara daring, Rabu (17/7/2024).
Di ruang sidang MK, Pemohon Desy Natalia Kristanty mengungkapkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih saat ini sejak ditetapkan oleh KPU terlalu lama, yakni delapan bulan.