• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Dipaksa Kerja Open BO, Seorang ABG Tewas Dibunuh Teman Gegara Ogah Layani Tamu Kedua - Rules.co.id

    Dipaksa Kerja Open BO, Seorang ABG Tewas Dibunuh Teman Gegara Ogah Layani Tamu Kedua

    Sabtu, 20 Jul 2024 - 12:08 WIB

    Dipaksa Kerja Open BO, Seorang ABG Tewas Dibunuh Teman Gegara Ogah Layani Tamu Kedua
    Dipaksa Kerja Open BO, Seorang ABG Tewas Dibunuh Teman Gegara Ogah Layani Tamu Kedua - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID,- Polisi menangkap pria bernama Agus (20) yang diduga menjadi pelaku Pembunuhan mayat ABG wanita bertato kupu-kupu di Dukuh Sindon, Desa Trimulyo, Guntur, Demak.

    Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan pelaku semula menawarkan pekerjaan open booking (BO) online kepada korban.

    Setelah korban melayani pelanggan, pelaku sakit hati lantaran korban menolak melayani pelanggan berikutnya.

    Penolakan inilah yang membuat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

    Advertisements

    "Kronologi pada Selasa (17/7) sekitar jam 14.00 WIB pelaku bersama korban, dan temen korban, diajak ke Demak untuk diberikan atau dicarikan kerja. Yang mana saat itu akan datang sebagai Open Bo," kata Winardi saat rilis kasus, Jumat (19/7/2024).

    "Setelah itu korban melayani di hotel salah satu di Kabupaten Demak. Setelah selesai, korban diminta untuk melayani kembali dan menolak ajakan sehingga tersangka ini sakit hati. Sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban," sambungnya.

    Winardi menerangkan pelaku dan korban berboncengan menuju lokasi kejadian dengan alasan menemui teman pelaku. Tetapi, sesampainya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB pelaku langsung menganiaya korban.

    "Pada saat di TKP mencari lengahnya si korban karena sakit hati, sudah dicarikan pelanggan tetapi tidak mau melayani sehingga dilakukan penganiayaan terhadap korban," ujarnya.

    Advertisements

    Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu dan bambu yang ada di lokasi. Selain itu, AE juga menusukkan gunting ke tubuh korban sebanyak dua kali.

    "Jadi dengan potongan kayu jati yang ada di lokasi dan bambu. Dipukul bagian kepala, wajah, maupun di rahang. Korban pada saat itu juga dilakukan penusukan dengan menggunakan gunting sebanyak dua kali," imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya warga digemparkan penemuan wanita bertato kupu-kupu meninggal di sebuah kebun Dukuh Sindon, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak denagn sejumlah luka. Belakangan diketahui mayat tersebut ternyata ABG merupakan warga Ambarawa, Kabupaten Semarang. (mor)

     

    Advertisements

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber:

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved