Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan maraton terhadap 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Selasa-Kamis 16-18 Juli 2024, lalu.
Pemeriksaan diduga terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta masyarakat terhadap realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023 yang diduga bermasalah.
Adapun 13 OPD Pemkot Bandar Lampung yang diperiksa diantaranya Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat.
Lalu Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Umum, Protokol, Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD BPKD, Kepala Sub Bidang Perencanaan BPKAD.
Pasca pemeriksaan kantor BPKAD dipenuhi berkas-berkas yang bertumpuk di luar kantor BPKAD Bandar Lampung.
Kegiatan 'pembersihan' berkas di keuangan itu dikawal Satpol PP bahkan sejumlah awak media dilarang untuk masuk.
Lcw Minta Kejagung Naikkan Status
Lampung Corruption Watch (Lcw) sebagai pelapor kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 Kota Bandar Lampung, minta Kejaksaan Agung RI segera menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita minta hasil telaah klarifikasi Kejagung dinaikkan ketahap selanjutnya, bila langsung ke penyidikan," kata Ketua Lcw, Juendi Leksa Utama, kepada awak media, Minggu (21/7).
Mantan wartawan ini berharap kepada tim dari direktorat C pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung RI segera melakukan penggeledahan dan pengamanan barang bukti terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran pendapatan belajar daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tersebut.
"Kejagung diharapkan segera mengamankan barang bukti dengan cara melakukan penggeledahan dan penyitaan batang bukti terkait dugaan tipikor penggunaan APBD pemkot itu. Mesti konkrit upaya hukumnya. Masyarakat Lampung menunggu langkah nyata APH dalam hal ini Kejagung RI," ujarnya. (Mor)