Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,-Aparat Satres Narkoba Polres Lamsel bersama personel Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung Induk I dibantu petugas Tol Bakter menggagalkan pengiriman sabu seberat 30 kg, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Penangkapan bermula saat jajaran Polres Lamsel mendapatkan informasi pengiriman Narkoba jenis sabu di Lampung yang masuk dari Gerbang Tol Kayu Agung.
Setelah menemukan kendaraan yang diduga target operasi, Kepala Induk I Sat PJR Tol Bakter Iptu Damean Iptu Damean meminta petugas untuk menutup aksel keluar Gerbang Tol Bakauheni Selatan.
Kemudian dilakukan penghadangan terhadap kendaraan. Setelah mobil minibus dengan nopol BK 1198 GZ digeledah, ditemukan dua tas di kursi paling belakang.
Saat digeledah di dalam tas itu ternyata berisi 3 bal plastik warna hitam (total 6) berisi Narkoba jenis sabu seberat 30 kg.
Kedua pelaku di dalam mobil diringkus dan dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
“Sinergi ini memang harus kita bangun sebaik mungkin, tidak hanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana, tetapi juga dalam hal lain. Terkhusus menjaga keamanan dan kenyamanan yang ada di Tol bakter dan Provinsi Lampung,” kata Kompol Adri, Senin (22/7/2024).
Sementara Manager Area Tol Bakter, Andri Pandiko mengungkapkan pihaknya selalu siap berkoordinasi dengan kepolisian dan stakeholder lain untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta ketertiban di Tol Bakter.
“Kami sangat mengapresiasi petugas kita yang ikut serta dalam penangkapan kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis Sabu seberat 30 kg di Gerbang Tol Baksel,” ujarnya.
“Harapannya ke depan koordinasi dan sinergi pihak Tol Bakter dengan pihak kepolisian terus berjalan dengan baik,” tambah Andri.
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB Toll) selaku pengelola Tol Bakter juga mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan berlalulintas.
Seperti berkendara dengan kecepatan yang telah ditentukan, memastikan kondisi kendaraan baik dan memiliki saldo e-toll cukup saat akan melintas di Tol Bakter. ***