• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Eks Bupati PPU Tenteng Tiga Plastik HItam Berisi Uang Rp 3 Miliar ke Ruang Sidang - Rules.co.id

    Eks Bupati PPU Tenteng Tiga Plastik HItam Berisi Uang Rp 3 Miliar ke Ruang Sidang

    Rabu, 24 Jul 2024 - 12:59 WIB

    Eks Bupati PPU Tenteng Tiga Plastik HItam Berisi Uang Rp 3 Miliar ke Ruang Sidang
    Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). - kompas.com
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID,- Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud membawa uang Rp 3 miliar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7/2024).

    Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh Abdul Gafur merupakan bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.

    “Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan,” kata Gina dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

    Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan Korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

    Advertisements

    Gina mengungkapkan, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak Abdul Gafur dalam plastik hitam berukuran besar.

    Majelis hakim memerintahkan agar bungkusan itu tidak dibuka di tempat karena alasan keamanan.

    Setelah sidang ditutup, jaksa KPK mengonfirmasi kepada kuasa hukum Abdul Gafur soal jumlah uang yang hendak dikembalikan itu.

    “Bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut penasehat hukum terdakwa berjumlah Rp 3 miliar,” ujar Gina.

    Advertisements

    Kemudian, jaksa KPK menyarankan Abdul Gafur dan kuasa hukumnya mengirimkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK.

    Jaksa KPK lalu meminta konfirmasi kepada petugas di bagian rekening penampungan KPK.

    “(Benar) uang yang masuk Rp 3 miliar,” kata Gina.

    Gina menyatakan, KPK akan mempertimbangkan tindakan AGM yang bersedia menyerahkan uang hasil Korupsi ke lembaga antirasuah dalam pertimbangan surat tuntutan.

    Advertisements

    “Dijadwalkan di persidangan selanjutnya, 6 Agustus,” kata Gina.

    Sebelumnya, Abdul Gafur telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten PPU.

    HALAMAN:

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber:

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved