Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Sementara itu, Abdul Gafur kini kembali disidang karena diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam pencairan penyertaan modal dari Perumda Benuo Taka senilai puluhan miliar.
Jaksa KPK mengungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6,2 miliar dari hasil Korupsi puluhan miliar tersebut. (kompas/Mor)
Advertisements