Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Polsek Jati Agung meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengambil kendaraan hingga barang berharga korban senilai belasan juta rupiah.
Pelaku tersebut adalah A (24) alias Cunong dan AS (18) warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi itu di Dusun 5, Desa Margo Mulyo, Senin (25/12/2023) silam.
"Pelaku mengambil kendaraan hingga barang berharga korban senilai belasan juta rupiah,"katanya, Senin (20/5/2024).
Iptu Olivia menceritakan, saat itu korban sedang menjaga rental Play Station di ruang depan rumahnya, kemudian ada orang tak dikenal masuk melalui pintu dapur dan membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor BE 6384 OP berikut dompet korban.
Hilangnya kendaraan bermotor tersebut diketahui setelah anak-anak yang merental PS pulang dan korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
Akibatnya korban kehilangan Honda Scoopy, dompet STNK motor Honda GL 100 Nopol 7310 DC, KTP, 4 kartu ATM dan 1 kartu ATM milik istrinya dengan nilai kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp18 juta.
"Seteah menerima laporan, Unit Tekab 308 Polsek Jati Agung langsung bergegas menyelidiki kejadian tersebut,"jelasnya.
Akhirnya setelah beberapa bulan sekira pukul 02.00 WIB, pihaknya mengintai keberadaan para pelaku.
"Tepatnya jumat kemarin, Tekab 308 Polsek Jati Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua AS dan A alias Cunong di kediamannya masing-masing,"bebernya.
Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan sepeda motor tersebut telah di jual kepada seseorang di daerah Tulang bawang Barat lewat kakaknya yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Adpaun Barang bukti berupa 1 BPKB Honda Scoopy, selembar 1 STNK Honda Scoopy mikik korban, dan sepotong kaos lengan pendek warna krim.
"Kini para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana,"jelasnya. (*)
LAPORAN: Pandu Satria

