404: Not Found Aniaya Istri sampai Babak Belur, Warga Pringsewu Ini Diringkus Polisi - Rules.co.id

Aniaya Istri sampai Babak Belur, Warga Pringsewu Ini Diringkus Polisi

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:24 WIB

Aniaya Istri sampai Babak Belur, Warga Pringsewu Ini Diringkus Polisi
Pelaku penganiayaan istri diamankan Polisi - Dokumen
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang Suami warga ambarawa yang tega menganiaya istrinya hingga babak belur. 

Pelaku berinisial BS (33), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mengatakan pelaku sudah diringkus polisi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (19/5/2024).

"Kasus Penganiayaan yang melibatkan BS terjadi 3 Mei di hotel pringsewu karena BS menganiaya istrinya, QA (31), hingga babak belur,"katanya, Selasa (21/5/2024).

Advertisements

Modus Pelaku menganiaya korban yaitu dengan cara awalnha melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. 

Akibatnya, korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala.

Penganiayaan tersebut berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel,"katanya. 

Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan visum di rumah sakit dan karena tidak terima korban juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Advertisements

Namun setelah menganiaya istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah karena merasa takut.

Akan tetapi pada saat di mengetahui bahwa diburu polisi, pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.

Kapolsek mengungkapkan bahwa alasan cemburu menjadi pemicu BS nekat menganiaya istrinya hingga babak belur. 

"Awalnya, pelaku melihat ada notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban, kemudian timbul rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban,"ungkapnya.

Advertisements

Selanjutnya pelaku KDRT sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dalam proses penyidikan, 

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga 

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved