404: Not Found Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal Ternyata Motor Digadai, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi - Rules.co.id

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal Ternyata Motor Digadai, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Jul 2024 - 15:27 WIB

Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal Ternyata Motor Digadai, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Pelaku Pembuat Laporan Palsu yang diamankan polisi karena mengaku jadi korban begal - istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Laporan : Pandu Satria 

RULES.CO.ID,- Seorang pemuda berinisial AR (30) harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat Laporan Palsu menjadi korban pencurian sepeda motor. 

Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR (30) mengaku  menjadi Korban Begal yang dilakukan tiga orang laki laki,  Kamis (25/7/2024) dini hari, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame.

Akibat peristiwa tersebut, AR (30) mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih. 

Advertisements

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pasca menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. 

"Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan,"katanya, Selasa (30/7/2024).

Dia sendiri mengaku dijegat oleh tiga orang laki laki saat dirinya berkendara melintas di jalan Pulau Pisang. 

"Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya,"jelasnya.

Advertisements

Melihat banyak kejanggalan, Polisi kemudian memanggil kembali pelaku untuk dilakukan interogasi, Jumat (26/7/2024) sore.

Akan tetapi hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR (30) ternyata tidak benar atau palsu. 

"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jati Mulyo, sebesar 1,5 juta rupiah,"katanya. 

Dia berdalih uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya. 

Advertisements

Akibatnya perbuatannya, dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(Ndu/Mor)

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved