404: Not Found Pedagang Buah di Tanggamus Nekat Curi Motor Pujaan Hatinya Gegara Cintanya Ditolak dan Korban Pelit - Rules.co.id

Pedagang Buah di Tanggamus Nekat Curi Motor Pujaan Hatinya Gegara Cintanya Ditolak dan Korban Pelit

Rabu, 03 Jul 2024 - 16:49 WIB

Pedagang Buah di Tanggamus Nekat Curi Motor Pujaan Hatinya Gegara Cintanya Ditolak dan Korban Pelit
SS pelaku pencurian sepeda motor milik pujaan hatinya saat digelandang polisi - pandu
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID, SL (44) Seorang Pedagang Buah nekat mencuri sepeda motor milik perempuan disukainya lantaran sakit hati karena cintanya ditolak. 

Tersangka SL (44) warga Pekon Tanjung Jati, kota Agung Timur, Tanggamus

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhamamd Irfan Romadhon, mengatakan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap pada Selasa (2/7/2024).

"Pelaku ini menyukai korban namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal," tutur Kasat reskrim, Rabu (3/7/2024).

Advertisements

Modus pelaku kata kasat reskrim, melakukan aksi nekadnya mencuri sepeda motor korban dengan cara mengambil motor milik korban yang sedang diparkir di halaman warung samping toko pelaku biasa berjualan buah.

Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini nekat mencuri juga karena kesal, sebab korban sering pelit saat dipinjam sepeda motornya.

Pelaku mengaku awalnya hanya ingin memberikan pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya.

Diketahui dia sudah merencanakan Pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya dengan upaya menduplikat kunci.

Advertisements

"Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,"jelasnya.

Bahkan sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas dan kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya.

Namun setelah diselidiki sepeda motor Honda Beat BE 4956 UQ milik Adinda Armelia (20) yang dicuri pada 22 Juni.

"Kita menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"paparnya. (Pandu Satria)

Advertisements

 

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved