Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, SL (44) Seorang Pedagang Buah nekat mencuri sepeda motor milik perempuan disukainya lantaran sakit hati karena cintanya ditolak.
Tersangka SL (44) warga Pekon Tanjung Jati, kota Agung Timur, Tanggamus
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhamamd Irfan Romadhon, mengatakan pelaku curanmor yang berhasil ditangkap pada Selasa (2/7/2024).
"Pelaku ini menyukai korban namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal," tutur Kasat reskrim, Rabu (3/7/2024).
Modus pelaku kata kasat reskrim, melakukan aksi nekadnya mencuri sepeda motor korban dengan cara mengambil motor milik korban yang sedang diparkir di halaman warung samping toko pelaku biasa berjualan buah.
Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini nekat mencuri juga karena kesal, sebab korban sering pelit saat dipinjam sepeda motornya.
Pelaku mengaku awalnya hanya ingin memberikan pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya.
Diketahui dia sudah merencanakan Pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya dengan upaya menduplikat kunci.
"Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,"jelasnya.
Bahkan sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas dan kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya.
Namun setelah diselidiki sepeda motor Honda Beat BE 4956 UQ milik Adinda Armelia (20) yang dicuri pada 22 Juni.
"Kita menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"paparnya. (Pandu Satria)

