Penulis: Elshinta - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Teror obsesi Adi (27) selama 10 tahun kepada NR (27) berakhir. Adi harus mendekam di balik jeruji besi karena ditangkap pada 17 Mei 2024.
Adi terancam pidana atas sangkaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Uu Ite).
"Terancam pidana selama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon.
Charles menjelaskan terror tersebut dilakukan pelaku dengan motif mendapatkan perhatian korban agar mau menikah dengan pelaku.
"Obsesi yang dirasakan pelaku ini murni karena cinta kepada korban. Teror ini bukan hanya dilakukan kepada korban NR, tapi juga ke teman dan kekasih NR," ungkapnya.
Diketahui, teror ini bermula saat korban dan pelaku duduk di bangku SMP yang sama. Suatu hari NR melihat Adi berdiam diri saat jam istirahat. Merasa iba, NR mengajak Adi pergi ke kantin. Adi mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang saku. Akhirnya, NR memberikan uang sebesar Rp5 ribu. Peristiwa ini yang diyakini NR sebagai awal mula teror tersebut.
Ditahun 2014, NR merasa Adi mulai menerornya. Adi kerap kali memposting di media sosial miliknya bahwa ia adalah kekasih NR. Tak henti sampai di situ, Adi mendatangi rumah NR. Ia melempar jam mati yang terbungkus dengan surat cinta pada tahun 2018.
NR juga pernah mendapati Adi berdiri di depan rumah NR dari pukul 1 malam hingga pukul 4 subuh. Tetangga NR sampai terkejut dengan tingkah NR.
Teror itu semakin parah, Adi bahkan mengirimkan foto alam kelaminnya lewat fitur pesan di media sosial kepada NR. Adi juga mengancam akan membunuh laki-laki yang dekat dengan NR.
"Dia juga terobsesi melihat foto-fotoku. Dia mengakui untuk dijadikan bahan fantasinya,” pungkas NR. (*)
Baca Juga : Jangan Salah Pilih, Ini Tips Beli Hewan Kurban