Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Empat terdakwa kasus ini sudah divonis dan mendapat hukuman tak lebih dari 4 tahun penjara.
Empat terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
"Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut, telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita Acset sebesar Rp 510. 085.261.485," kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Sidang putusan perkara ini diketok Majelis Hakim pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara Rp 510 miliar ini telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.
Dalam perkara ini, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Kepada kedua pejabat di PT JCC itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun bui dan denda masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan penjara.
Atas putusan ini, para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Kedua pihak bakal mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan tersebut.
Fakta persidangan
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara ini timbul setelah Djoko bersama terdakwa lain sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tersebut.