• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Korupsi Tol MBZ Buat Rugi Negara Rp 510 Miliar, Pelakunya Cuma Dihukum gak Sampai 4 Tahun - Rules.co.id

    Korupsi Tol MBZ Buat Rugi Negara Rp 510 Miliar, Pelakunya Cuma Dihukum gak Sampai 4 Tahun

    Rabu, 31 Jul 2024 - 14:10 WIB

    Korupsi Tol MBZ Buat Rugi Negara Rp 510 Miliar, Pelakunya Cuma Dihukum gak Sampai 4 Tahun
    Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp 510 Miliar, Para Pelakunya Dihukum Tak Lebih dari 4 Tahun - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan, telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

    Empat terdakwa kasus ini sudah divonis dan mendapat hukuman tak lebih dari 4 tahun penjara. 

    Empat terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

    "Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa dalam pekerjaan pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat tersebut, telah dilakukan pembayaran sehingga memperkaya pihak KSO Waskita Acset sebesar Rp 510. 085.261.485," kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

    Advertisements

    Sidang putusan perkara ini diketok Majelis Hakim pada Selasa (30/7/2024) kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara Rp 510 miliar ini telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.

    Dalam perkara ini, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsidair.

    Kepada kedua pejabat di PT JCC itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

    Advertisements

    Sementara, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primair.

    Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun bui dan denda masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan penjara.

    Atas putusan ini, para terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

    Kedua pihak bakal mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah banding atau menerima putusan tersebut.

    Advertisements

    Fakta persidangan

    Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara ini timbul setelah Djoko bersama terdakwa lain sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tersebut.

    HALAMAN:

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber:

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved