Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan : Pandu Satria
RULES.CO.ID,-Tim Divisi Keimigrasian kelas III Non TPI Kalianda mengamankan 12 warga negara Nigeria lantaran melanggar waktu izin wisata dan dugaan Love Scamming.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan mengungkap kronologis penangkapan 12 warga negara Nigeria bermula tanggal 26 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, timnya mendapati 12 WNA Nigeria yang tinggal di ruko di desa karya tani kecamatan labuhan maringgai kabupaten Lampung Timur.
Dari hasil pemeriksaan itu kata dia, diketahui bahwa 12 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Orang Asing pemegang Izin tinggalnya telah berakhir, atau sudah kadaluarsa dari batas waktu Izin tinggal. Akhirnya kita ambil Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," tegas Tato Juliadin Hidayawan saat menggelar jumpa pers, di kantor Imigrasi Kelas 1 A Bandar Lampung Telukbetung, Kamis (1/8/2024)
Selanjutnya petugas imigrasi kata dia mengamankan barang bukti antara lain, Ponsel, Laptop dan Paspor.
Atas hal tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Lalu 9 WNA Nigeria tersebut dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Deportasi,"katanya. (Ndu/Mor)