Penulis: Elshinta - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Satu dari tiga buronan pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Iya (benar), Dpo atas nama Pegi Setiawan ditangkap semalam di Bandung," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (22/5/2024).
Dengan ditangkapnya Pegi, berarti polisi kini hanya tinggal memburu keberadaan dua Dpo lainnya, yakni Andi dan Dani.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mencari Dpo pembunuhan Vina dan Eky meski pihaknya tidak mencantumkan foto pelaku.
"Berdasarkan keterangan-keterangan yang kita dapatkan, memenuhi alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, tersangka, keterangan ahli. Dari situ kita akan proses ulang apakah benar Pegi alias Perong ini yang Dpo.
Selain itu, pihaknya juga turut menanggapi Saka Tatal, pelaku pembunuhan yang kini sudah bebas. Warga Cirebon itu menyebut dia merupakan korban salah tangkap.
"Kami minta seluruh warga untuk menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin. Nanti pasti akan sampaikan,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih meminta keterangan Pegi setelah penangkapan semalam.
"Nanti akan kami beberkan peran yang bersangkutan (Pegi), termasuk keterkaitannya dengan tersangka lain,” pungkasnya.

