404: Not Found Barang Bukti Tidak Sesuai Tuntutan, JPU Pertimbangkan Hukum Vonis Adelia Putri Salma - Rules.co.id

Barang Bukti Tidak Sesuai Tuntutan, JPU Pertimbangkan Hukum Vonis Adelia Putri Salma

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:41 WIB

Barang Bukti Tidak Sesuai Tuntutan, JPU Pertimbangkan Hukum Vonis Adelia Putri Salma
JPU yang menangani kasus Adelia - Pandu Satria
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma akan melakukan pertimbangan hukum karena barang bukti tidak sesuai tuntutan.

JPU Eka Aftarini menjelaskan terkait putusan majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun juga akan pikir pikir dahulu terkait putusan hakim.

"Namun untuk barang disita seperti mobil untuk perkaranya Albert (kerabat suaminya) ada yang mobil alphard itu dikembalikan kepada PT karena fidusia,"katanya, Kamis (16/5/2024).

Kaerna terhadap hal ini, pihaknya juga akan melakukan pertimbangan hukum karena tidak sesuai dengan tuntutan awal Jpu.

Advertisements

"Jadi barang bukti tersebut seharusnya karna berdasarkan berasal dari tindak pidana narkotika otomatis walaupun ada dalam hal tindak pidana ataupun leasing itu dikembalikan atau dirampas untuk negara seperti itu,"katanya. 

Namun dibahas termait putusan majelis hakim tadi dirinya akan tetap melakukan laporan kepada pimpinan secara berjenjang.

"Apakah pendapat pimpinan apa kita temukan upaya hukum atau kita terima tergantung pihak terdakwa apakah dia upaya hukum kita juga belum tau, makanya mereka pikir pikir tentunya kita juga pikir pikir,"jelas Eka.

Selanjutnya, menurut Eka hal meringankan maupun memberatkan itu wajar karena pertimbangan hakim tadi bahwasanya dia menerima dan justru pelaku yang aktif untuk membeli barang barang.

Advertisements

Juga termasuk aset aset bukan dari terdakwa yang aktif membeli dan itu hanya suaminya khadafi.

"Jadi dia bukan pelaku aktif sebenarnya tetapi dia memang membeli berdasarkan apa yang diberikan suaminya yaitu barang mahal branded,"katanya. 

LAPORAN Pandu Satria

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Rules Media

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved