Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Bapak tersangka petani biasa, cerai dia kos di salah satu kosan VVIP dipusat kota, sdh stop Jgn suruh kami spil om2 nya please," ungkap netizen pengguna akun X @dhemit_is_back sambil menyertakan data keluarga Marisa Putri, dikutip terkini pada Senin, 5 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Marisa Putri tercatat berdomisili di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilari, Pekanbaru.
Hingga berita ini dimuat, belum bisa dipastikan kebenaran terkait profesi ayah Marisa Putri yang disebut bekerja sebagai petani itu.
Pada unggahan lainnya, akun itu juga membeberkan data kendaraan mobil yang dikendarai oleh Marisa saat menabrak korban.
Baca Juga : Profil AKBP Sri Wahyuni Peraih Hoegeng Awards 2024 Kategori Polisi Berintegritas Anti Suap, Apa Prestasinya?
Mobil merek Toyota Raize berwarna biru metalik dengan nomor plat polisi BM 1959 FJ itu tercatat milik Marisa Putri.
Harga pasaran mobil Toyota Raize milik Marisa itu berkisar Rp238 juta hingga Rp309 juta.
Atas perbuatannya itu, Marisa Putri bisa dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Detik/Mor)